WRC Pelototi Temuan BPK : Aset Rehab Bangunan Rp2,49 Miliar Belum Tertib DiCatat, Dinas Kesehatan dan PUPR Disorot
PRABUMULIH, 15 AGUSTUS 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) menyoroti dan memelototi tata kelola aset Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tujuh paket rehabilitasi gedung dengan nilai total Rp2.498.310.540,00 atau sekitar Rp2,49 miliar yang belum dikapitalisasikan ke aset induknya.
Temuan tersebut menjadi perhatian WRC karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi, pengamanan, dan kejelasan pencatatan aset daerah.
WRC menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi pencatatan. Pemkot Prabumulih perlu memastikan seluruh hasil pekerjaan yang telah dibayar menggunakan APBD memiliki status aset yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suandi: Jangan Sampai Aset Daerah Kehilangan Jejak Administrasi
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, mengatakan pihaknya akan memelototi persoalan tersebut, terutama untuk memastikan apakah ketidaktertiban pencatatan hanya persoalan administrasi atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.
“Bagi kami, ini bukan persoalan sederhana. Ketika anggaran daerah sudah direalisasikan untuk pekerjaan rehabilitasi, maka hasil pekerjaan tersebut harus jelas keberadaannya, jelas aset induknya, dan tertib dalam pencatatannya. Jangan sampai aset daerah kehilangan jejak administrasi,” tegas Suandi, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, alasan kesulitan menemukan data aset induk karena usia aset yang sudah lama justru harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kalau data aset induk sulit ditemukan karena tahun perolehannya sudah lama, pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengamanan dan administrasi aset selama ini berjalan. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan dokumen,” ujarnya.
Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dirujuk WRC dari Lampiran 23 LHP BPK, tujuh paket rehabilitasi tersebut melibatkan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
Dari Dinas PUPR, antara lain terdapat rehabilitasi Gedung Islamic Center Kota Prabumulih senilai Rp1.501.867.485,00 serta rehabilitasi Balai Adat Kelurahan Karang Raja Senuling sekitar Rp99,1 juta.
Sementara pada Dinas Kesehatan terdapat lima paket, yakni rehabilitasi Gedung Farmasi sekitar Rp215,7 juta, rehabilitasi Kompleks Puskesmas Karang Raja sekitar Rp66,6 juta, rehabilitasi Pustu Rambang Senuling Tahap II sekitar Rp392,6 juta, rehabilitasi pagar Puskesmas Cambai sekitar Rp123,1 juta, dan rehabilitasi Laboratorium BSL 2 sekitar Rp99 juta.
WRC menegaskan angka-angka tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, dokumen serah terima, serta pencatatan aset pemerintah daerah.
WRC Akan Pelototi Kondisi Fisik di Lapangan
Suandi menyampaikan bahwa WRC berencana melakukan pemantauan lapangan terhadap tujuh lokasi tersebut.
“WRC akan memelototi kondisi fisik di lapangan. Kami ingin memastikan pekerjaan yang tercatat dalam dokumen memang ada, sesuai dengan nilai dan spesifikasinya, serta telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” kata Suandi.
Ia menegaskan, pemantauan lapangan tersebut bukan untuk membuat kesimpulan sepihak, melainkan untuk memperoleh informasi pembanding antara dokumen pemeriksaan dengan kondisi faktual.
“Kalau nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik, tentu akan kami dokumentasikan dan kami pelajari lebih lanjut. Jika terdapat indikasi pelanggaran yang memiliki dasar bukti yang cukup, WRC akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
WRC Minta Pemkot Tidak Menganggap Sepele Temuan Aset
WRC meminta Pemkot Prabumulih, khususnya instansi yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pelaksanaan pekerjaan, memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut.
Menurut WRC, tertib aset bukan hanya persoalan administrasi neraca, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa setiap rupiah APBD yang digunakan untuk membangun atau merehabilitasi fasilitas publik dapat ditelusuri keberadaan dan manfaatnya.
“Jangan sampai persoalan pencatatan aset dianggap sepele. Publik berhak mengetahui bahwa setiap belanja modal pemerintah memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Suandi.
WRC akan terus memelototi perkembangan tindak lanjut temuan tersebut dan mendorong adanya penjelasan serta pembenahan administrasi aset sesuai ketentuan yang berlaku.@Sorotan
Reporter#Leolewinsty