DUGAAN TPKS OLEH OKNUM KEPALA SPPG DI LOMBOK TENGAH MASUK TAHAPEDIASI:SEMESTA NTB DESAK PROSES HUKUM TETAP JALAN
WARTA NUSANTAR,Praya 08-07-2026– SEMESTA NTB mengkonfirmasi telah menerima informasi terkait proses mediasi yang dilakukan di rumah korban, terkait laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melibatkan oknum Kepala SPPG di Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari proses mediasi tersebut, korban menyampaikan kronologi sebagai berikut:
1. Korban mengaku diajak ke tempat sepi dengan dalih agar dapat lebih fokus menyelesaikan tugas pekerjaan SPPG.
2. Di tempat tersebut, korban mengaku mengalami perbuatan dicium pada bagian bahu dan disentuh secara fisik yang tidak dikehendaki.
Perbuatan yang diuraikan tersebut diduga kuat memenuhi unsur Pelecehan Seksual Fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, mengingat adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
SIKAP RESMI SEMESTA NTB:
1. MEDIASI BUKAN ALAT PENGHENTI PIDANA
Kami menegaskan: TPKS adalah delik aduan yang menyangkut kepentingan umum dan martabat manusia. Mediasi di rumah korban tidak dapat menghapus, menghentikan, atau menggantikan proses hukum pidana. Negara tidak boleh absen. Proses di Unit PPA Polres Lombok Tengah wajib dilanjutkan.
1. TOLAK PEMAKSAAN & TEKANAN TERHADAP KORBAN
Mediasi di "rumah korban" rawan menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakseimbangan kuasa. Kami mendesak UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dan LBH untuk memastikan korban didampingi penuh, tanpa intimidasi, dan keputusannya benar-benar merdeka.
1. JABATAN BUKAN TAMENG HUKUM
Status sebagai Kepala SPPG justru memperberat perbuatan karena menyalahgunakan relasi kuasa. Kami mendesak Badan Gizi Nasional [BGN] untuk segera menonaktifkan sementara oknum yang dilaporkan demi melindungi korban dan saksi lain.
1. ANCAMAN PIDANA BAGI YANG MENUTUPI - PASAL 411 UU TPKS
Apabila ada pihak yayasan/instansi yang mengetahui kejadian ini dan memilih diam atau menutupinya, maka terancam Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta sesuai Pasal 411 UU TPKS.
TUNTUTAN KAMI HARI INI:
1. Polres Loteng - Unit PPA: Segera lakukan visum et repertum psikologis & fisik, ambil BAP resmi korban dengan pendamping UPTD PPA. Jangan hentikan kasus hanya karena ada mediasi.
2. UPTD PPA Loteng: Pastikan korban mendapat layanan pemulihan gratis, rumah aman, dan perlindungan sesuai Pasal 26 UU TPKS.
3. Publik: Kawal kasus ini. Jangan biarkan korban sendirian.
"Tempat sepi untuk kerja tidak boleh menjadi ruang untuk kekerasan. Bahu karyawan untuk memikul tugas, bukan untuk dilecehkan."
Kami tidak menyebut nama, alamat, dan identitas korban untuk melindungi korban sesuai Pasal 26 UU TPKS. Prinsip praduga tak bersalah kami pegang teguh sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari berbagai sumber informasi isu yang beredar korban lebih dari satu harap APH lakukan penyelidikan.
Terduga pelaku di konfirmasi via WA tidak ada respon, sampai berita ini di naikkan.
Reporter:usman jayadi