Anggota komisi VIII DPR RI sosialisasikan UU NO. 3 tahun 2026 di medan

Terkini 07 Aug 2026 13:08 2 min read 23 views By Hendra Gunawan
Anggota komisi VIII DPR RI sosialisasikan UU NO. 3 tahun 2026 di medan
  Medan, wartanusantara.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2...

 

Medan, wartanusantara.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan regulasi penting sebagai respons atas perkembangan situasi dan kebutuhan perlindungan hukum di masyarakat. Kamis (06/08/2026)

 

Hal tersebut disampaikan Maruli saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi UU No. 3 Tahun 2026 yang digelar Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2026).

 

Maruli menjelaskan, revisi UU tersebut dibahas oleh Panitia Khusus Komisi XIII DPR RI selama hampir dua bulan. Dalam prosesnya, DPR melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk menghimpun masukan.

 

"Karena perkembangan situasi saat ini, berarti ada perubahan undang-undang. Kami dari Komisi XIII hampir dua bulan merumuskan melalui panitia khusus. Kami memanggil tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi," ujar Maruli.

 

Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah perluasan perlindungan bagi informan. Maruli mencontohkan, informan yang memberikan keterangan terkait tindak pidana seperti peredaran narkoba rentan mendapat ancaman dari pelaku.

 

"Informan yang memberikan informasi, misalnya terkait narkoba, bisa saja diancam oleh bandar narkoba. Maka negara harus hadir melalui LPSK," katanya.

 

Selain informan, UU No. 3 Tahun 2026 juga menambahkan saksi ahli sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan.

 

UU ini juga memperkuat pemenuhan hak korban melalui mekanisme kompensasi bagi korban tindak pidana yang tidak mampu memperoleh ganti kerugian.

 

Maruli mencontohkan korban penganiayaan yang harus menjalani perawatan namun tidak mampu membiayai pengobatan dapat memperoleh dukungan dari negara sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

 

Menanggapi potensi tumpang tindih antara LPSK dengan aparat penegak hukum, Maruli menegaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki tugas yang jelas dan saling melengkapi.

 

"Ini bukan tumpang tindih. Kewenangan LPSK adalah melindungi. Penegakan hukum dilakukan kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan mengadili oleh hakim. Jadi tugasnya sudah jelas," ujarnya.

 

Menurutnya, kehadiran negara tidak hanya melalui proses penegakan hukum, tetapi juga melalui perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban, saksi, maupun pihak lain yang mendapat ancaman akibat suatu tindak pidana.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat terkait implementasi UU No. 3 Tahun 2026 agar perlindungan hukum bagi saksi dan korban dapat berjalan lebih optimal.

(Hendra Gunawan)

Chat with us on WhatsApp