DESAKAN GARDA NTB TERHADAP PENINDAKTEGASA PENARIKAN KENDARAAN SECARA PAKSA.

Terkini 19 Jul 2026 16:04 2 min read 35 views By Zainuddin
DESAKAN GARDA NTB TERHADAP PENINDAKTEGASA PENARIKAN KENDARAAN SECARA PAKSA.
DESAKAN KETUA UMUM GARDA NTB TERHADAP PENINDAKTEGASAN AKSI PENARIKAN KENDARAAN SECARA PAKSA   Lombok Tengah – Ketua Umum Garda NTB, M. Kh...

DESAKAN KETUA UMUM GARDA NTB TERHADAP PENINDAKTEGASAN AKSI PENARIKAN KENDARAAN SECARA PAKSA

 

Lombok Tengah – Ketua Umum Garda NTB, M. Kholik, mengecam keras dugaan tindakan penarikan paksa sebuah kendaraan milik warga yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan Smart Finance. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Dalam pernyataannya, M. Kholik menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak boleh lagi terjadi. Ia mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi yang diselubungi alasan penagihan utang namun berwatak premanisme.

 

"Kami meminta Polda NTB bertindak tegas terhadap oknum-oknum penagih yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban intimidasi dan merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tegas M. Kholik di Lombok Tengah, Minggu [sesuaikan tanggal peristiwa].

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap proses penagihan maupun eksekusi kendaraan yang masih menjadi objek perjanjian pembiayaan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang disertai ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis sama sekali tidak dapat dibenarkan.

 

Guna melindungi hak-hak warga, M. Kholik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraannya jika penarikan dilakukan secara sepihak, terlebih jika pihak yang melakukan penarikan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kewenangan serta tidak melalui mekanisme hukum yang sah.

 

"Kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Apabila memang terdapat tunggakan pembayaran, maka tersedia jalur penyelesaian sengketa yang tertib sesuai aturan yang disepakati. Namun demikian, tindakan premanisme di jalan raya tidak dapat dibenarkan dalam bentuk alasan apa pun," tambahnya.

 

Melalui pernyataan ini, Garda NTB berharap aparat kepolisian dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para penagih utang di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat, serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang sah.

 

Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang menimbulkan keresahan luas. Garda NTB meminta pihak berwenang segera menuntaskan proses penyelidikan untuk memastikan apakah serangkaian tindakan tersebut telah memenuhi standar prosedur operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Smart Finance belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan kejadian tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak redaksi.

 Penulis:zaenudin.

 

 

 

Chat with us on WhatsApp