Satresnarkoba polres prabumulih kembali bergerak cepat gagalkan narkotika.

Kriminal 02 Aug 2026 15:44 2 min read 25 views By Leo lewinsty
Satresnarkoba polres prabumulih kembali bergerak cepat gagalkan narkotika.
RABUMULIH - KAMIS, 30 Juli 2026    Berkat Laporan Masyarakat, Petugas berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Di rumah Kontrakan jl. Tangkuban...

RABUMULIH - KAMIS, 30 Juli 2026 

 

Berkat Laporan Masyarakat, Petugas berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Di rumah Kontrakan jl. Tangkuban perahu, Prabumulih timur, Kamis 30-Juli-2026

Hasil Pengungkapan:

1. Terduga pelaku berinisial DM diamankan

2. Ganja Kering Seberat 1.004 Gram

3. Satu Tas Ransel & Sepeda motor Turut Diamankan 

 

Selain menyita ganja seberat bruto 1.004 gram, polisi juga mengamankan satu tas ransel berwarna oranye yang digunakan untuk membawa barang bukti serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat bernomor polisi BG 3505 CS yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

 

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan DA. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemilik kontrakan serta warga setempat guna memastikan tindakan kepolisian berlangsung secara transparan.

 

Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk, petugas menemukan satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban berwarna cokelat. Saat diinterogasi, DA mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.

 

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial DP yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Muhammad Arafah.

 

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Prabumulih juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

#PoldaSumsel

#PolresPrabumulih

#BNNKotaPrabumulih

#Satresnarkoba

#Prabumulihpacak

#WartanusantaraSumsel

#ReporterLeolewinsty

Chat with us on WhatsApp