FP4 DAN LBH WAR:jawaban Dikbud lombok tengah gagal menjawab subtansi polmik mutasi 446 kepala sekolah berpotensi bergulir ke PTUN

Terkini 04 Jul 2026 13:25 4 min read 107 views By Usman jayadi
FP4 DAN LBH WAR:jawaban Dikbud lombok tengah gagal menjawab subtansi polmik mutasi 446 kepala sekolah berpotensi bergulir ke PTUN
    WARTA NUSANTAR LOMBOK TENGAH.Praya, 4 Juli 2026 — Polemik mutasi dan penugasan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Lombok Tengah...

 

 

WARTA NUSANTAR LOMBOK TENGAH.Praya, 4 Juli 2026 — Polemik mutasi dan penugasan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Lombok Tengah belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) bersama Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) menilai surat jawaban Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah atas somasi yang mereka layangkan lebih banyak berisi uraian normatif daripada penjelasan konkret terhadap persoalan yang dipersoalkan.

 

Bagi FP4 dan LBH WAR, surat Nomor 800/431/Dikbud/2026 tertanggal 1 Juli 2026 memang memuat komitmen terhadap sistem merit, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Namun, menurut mereka, substansi utama somasi justru tidak dijawab.

 

Beberapa pertanyaan yang dinilai masih menggantung antara lain mengenai status legal penugasan kepala sekolah, mekanisme SIM KSPSTK yang digunakan dalam proses tersebut, jumlah kepala sekolah yang diduga belum memenuhi persyaratan administratif, hingga langkah korektif yang akan ditempuh pemerintah apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

 

Sekretaris FP4 yang juga Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin, SH, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan normatif.

 

«"Jawaban ini lebih banyak mengulang prinsip-prinsip umum administrasi pemerintahan, tetapi belum menyentuh inti persoalan yang kami tanyakan. Publik membutuhkan data, kepastian status hukum, dan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen administratif," ujar Deny.»

 

Menurutnya, frasa dalam surat jawaban yang menyebut akan dilakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan administratif justru menunjukkan bahwa pemerintah sendiri masih membuka kemungkinan adanya persoalan dalam proses penugasan tersebut.

 

"Bila seluruh proses diyakini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi, semestinya pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka siapa yang telah memenuhi syarat, dasar hukumnya apa, serta bagaimana legalitas seluruh proses tersebut dibangun. Transparansi seperti itu justru belum terlihat dalam surat jawaban," katanya.

 

FP4 dan LBH WAR menilai persoalan ini telah melampaui sekadar urusan rotasi jabatan. Dampaknya dinilai berpotensi menyentuh aspek legalitas administrasi sekolah, penandatanganan ijazah, pengelolaan Dana BOS, tata kelola sekolah, hingga kepastian hukum bagi guru, kepala sekolah, dan peserta didik.

 

Mereka mengingatkan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di sektor pendidikan, penugasan kepala sekolah juga harus mengikuti ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, termasuk mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah.

 

«"Negara hukum tidak dibangun dengan logika lantik dulu, benahi kemudian. Justru prosedur harus selesai terlebih dahulu sebelum sebuah keputusan administrasi dilahirkan. Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi mengejar percepatan birokrasi," tegas Deny.»

 

Atas dasar itu, FP4 dan LBH WAR tetap meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan kepala sekolah yang diduga bermasalah. Mereka juga mendesak agar penugasan yang terbukti tidak memenuhi prosedur dibatalkan dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh persyaratan administratif dipenuhi.

 

Selain langkah administratif, FP4 dan LBH WAR memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan politik melalui hearing bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Mereka meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta pihak-pihak terkait untuk membuka dasar hukum, data administrasi, serta proses pengambilan kebijakan secara terbuka di hadapan publik.

 

«"Kalau ruang klarifikasi di birokrasi belum menghasilkan jawaban yang substantif, maka forum pengawasan DPRD harus menjadi tempat seluruh fakta dibuka secara transparan. Pengawasan publik tidak boleh berhenti pada surat-menyurat," kata Deny.»

 

FP4 dan LBH WAR juga menyatakan telah menyiapkan tahapan hukum berikutnya apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan tambahan maupun langkah korektif dari pemerintah daerah. Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, pelaporan dugaan pelanggaran sistem merit kepada lembaga pengawas ASN apabila memenuhi unsur, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan administrasi yang dipersoalkan.

 

Menurut FP4 dan LBH WAR, sengketa ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai mutasi kepala sekolah, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tunduk pada prinsip negara hukum.

 

 

  Reporter:usman jayadi

Chat with us on WhatsApp