Kejari asahan musnahkan 120 barang bukti inkracht

Terkini 04 Aug 2026 17:35 2 min read 22 views By Hendra Gunawan
Kejari asahan musnahkan 120 barang bukti inkracht
  Asahan, wartanusantara.id- Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan huku...

 

Asahan, wartanusantara.id- Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (4/8/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Ismono, S.H., M.H., beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Kapolres Asahan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan Asahan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan, serta undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Kajari Asahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen dalam menjaga transparansi penegakan hukum.

 

“Pemusnahan hari ini adalah agenda rutin Kejaksaan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum,” ujar Mochamad Ismono.

 

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

 

Total barang bukti berasal dari 120

 

 perkara, dengan rincian:

119 perkara Tindak Pidana Umum

1 perkara Tindak Pidana Khusus

 

Berdasarkan jenis perkaranya

Narkotika70 perkara  

   Barang bukti sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram.

Oharda (Orang dan Harta Benda)22 perkara

Kamtibum27 perkara  

Cukai1 perkara

 

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis/item obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli frozen food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman non box, serta 97 kotak obat-obatan.

 

  

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti melalui tiga cara: dibakar, diblender, dan direbus. Hal ini dilakukan agar barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali.

 

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.

 

Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

(Hendra Gunawan)

Chat with us on WhatsApp