Ketua DPRD Kota Prabumulih Berinisial (DV) Dilaporkan Ke Polda Sumsel Atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dengan Nilai Kerugian Yang Di laporkan Mencapai 1,7 Miliar.

Terkini 13 Jul 2026 13:01 2 min read 179 views By Leo lewinsty
Ketua DPRD Kota Prabumulih Berinisial (DV) Dilaporkan Ke Polda Sumsel Atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dengan Nilai Kerugian Yang Di laporkan Mencapai 1,7 Miliar.
Prabumulih,. Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan...

Prabumulih,.

Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,7 miliar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan diajukan melalui kuasa hukum korban, M. Aminuddin.

 

Korban, CP, menjelaskan awalnya memberikan pinjaman sebesar Rp900 juta kepada DV sebagai tambahan modal perusahaan yang disebut sedang mengalami kesulitan. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, saat jatuh tempo, DV justru memberikan cek yang belakangan diketahui tidak memiliki dana saat hendak dicairkan.

 

Korban mengaku setelah cek tersebut gagal dicairkan, DV menawarkan pekerjaan berupa 10 paket proyek sebagai bentuk penyelesaian. Demi menyelesaikan proyek tersebut, korban bahkan meminjam dana dari bank dengan jaminan ruko miliknya.

 

Namun, setelah pekerjaan selesai, korban menyebut pembayaran proyek maupun utang Rp900 juta tidak kunjung diselesaikan. Akibatnya, dirinya masih harus menanggung beban utang bank.

 

Kuasa hukum korban, M. Aminuddin, berharap Polda Sumsel segera Menindaklanjuti Laporan tersebut.

 

Sementara itu, DV membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Pacitan. Ia meminta agar pertemuan dilakukan pada Senin agar dapat memberikan penjelasan secara Langsung.

Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,7 miliar.

Chat with us on WhatsApp