Ketua GARDA NTB dan Ketua LSM KPK RI desak pemda lombok tengah evaluasi kinerja pegawai SPBU DI LOMBOK TENGAH.

Terkini 20 Jul 2026 22:22 2 min read 45 views By Usman jayadi
Ketua GARDA NTB dan Ketua LSM KPK RI desak pemda lombok tengah evaluasi kinerja pegawai SPBU DI LOMBOK TENGAH.
    Lombok Tengah, Warta Nusantara – 20 Juli 2026   Ketua Umum Garda NTB, M. Kholik, bersama Ketua LSM KPK RI, Lalu Suhaili,...

 

 

Lombok Tengah, Warta Nusantara – 20 Juli 2026

 

Ketua Umum Garda NTB, M. Kholik, bersama Ketua LSM KPK RI, Lalu Suhaili, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Pertamina (Persero) yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat dalam memperoleh bahan bakar minyak (BBM).

 

Menurut kedua tokoh tersebut, keberadaan pengecer resmi maupun penyalur tingkat bawah justru merupakan satu keuntungan nyata bagi warga, khususnya yang tinggal di desa-desa maupun wilayah pedalaman yang belum terjangkau langsung oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .

 

"Kehadiran penyalur hingga tingkat desa memiliki peran strategis menjamin ketersediaan BBM sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) serta turunannya, yang mewajibkan pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," tegas M. Kholik.

 

Dalam pernyataan bersama itu ditegaskan, bahwa penyalur resmi seperti Pertashop atau pengecer berizin adalah bagian sah dari kegiatan Niaga Migas pada sektor Hilir, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU Migas dan Peraturan BPH Migas. Keberadaan mereka menjawab hak masyarakat atas ketersediaan, keterjangkauan, dan keadilan harga BBM sebagaimana prinsip kebijakan satu harga di seluruh wilayah Indonesia .

 

Lalu Suhaili menambahkan, kendala yang selama ini dirasakan pengecer maupun kelangkaan yang dialami warga perlu dikaji secara transparan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang melakukan pengawasan serta pembinaan penyaluran BBM di wilayahnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, agar tidak terjadi hambatan yang merugikan rakyat kecil .

 

"Jangan sampai prosedur atau aturan yang semestinya memperlancar penyaluran justru berbalik menyulitkan pelaku usaha dan konsumen akhir. Jika ada penyimpangan, harus segera dibenahi demi kepastian hukum dan keadilan," ujar Lalu Suhaili.

 

Para pemangku kepentingan berharap hasil evaluasi Pemda Lombok Tengah dapat melahirkan solusi konkret: menjamin kelancaran pasokan bagi penyalur resmi, menyederhanakan pelayanan administrasi, sekaligus menindak tegas pelanggaran tanpa mematikan akses masyarakat yang memang sangat bergantung pada jaringan penyalur di tingkat desa dan pedalaman.

 

Sampai berita ini diturunkan, awak redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maupun pihak manajemen PT Pertamina Wilayah NTB terkait desakan tersebut.

Penulis: Usman Jayadi

 

 

Chat with us on WhatsApp