KPK Sedang Bongkar Dugaan Suap Audit WTP Kabupaten Muara Enim, ASN Hingga Pegawai BPK Di Periksa

Terkini 13 Jul 2026 01:28 4 min read 36 views By Leo lewinsty
KPK Sedang Bongkar Dugaan Suap Audit WTP Kabupaten Muara Enim, ASN Hingga Pegawai BPK Di Periksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terus Mengusut kasus Dugaan korupsi yang Menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dalam rangkaian penyidikan t...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terus Mengusut kasus Dugaan korupsi yang Menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Dalam rangkaian penyidikan terbaru, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan diperiksa sebagai saksi di Mako Satbrimob Polda Sumsel, Palembang.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain menelusuri dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, penyidik juga mendalami dugaan pengaturan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Rabu (8/7/2026), penyidik memeriksa TRM yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim.

Menurut Budi, TRM dimintai keterangan karena pada saat dugaan tindak pidana terjadi, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim.

Selain TRM, delapan saksi lain dari lingkungan Disdikbud Muara Enim juga diperiksa. Mereka berinisial ETI, DAM, TRI, EKA, DVN, SEP, NUR, serta FAA yang kini menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muara Enim dan sebelumnya menjabat Sekretaris Disdikbud.

Pegawai BPK Ikut Dimintai Keterangan

Sehari sebelumnya, Selasa (7/7/2026), penyidik KPK memanggil AEM yang merupakan Pemeriksa Ahli Pertama di BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Pada hari yang sama, Plt Kepala Disdikbud Muara Enim berinisial AW bersama beberapa pegawai Disdikbud lainnya juga menjalani pemeriksaan.

Penyidik mendalami dugaan adanya upaya memengaruhi hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim agar tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meski diduga terdapat sejumlah temuan terkait kondisi keuangan daerah.

Pemeriksaan Dilakukan Bertahap

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak Senin (6/7/2026). Saat itu, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pegawai Disdikbud Muara Enim, mulai dari pejabat pembuat komitmen, kepala bidang, mantan kepala dinas, bendahara pengeluaran, hingga sejumlah staf lainnya.

Seluruh pemeriksaan dipusatkan di Mako Satbrimob Polda Sumsel yang digunakan sebagai lokasi pemeriksaan atas permintaan KPK.Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi, membenarkan bahwa pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat bagi penyidik.

Ia menegaskan, proses penyidikan maupun materi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Berawal dari OTT Juni 2026

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada 7–8 Juni 2026 di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardhani, Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi yang merupakan marketing PT Millennium Solusi Abadi (MSA).

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.

KPK menduga Edison menerima suap dari pihak rekanan proyek, terutama proyek pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim. Sebagian dana yang diduga mencapai Rp500 juta disebut digunakan untuk memengaruhi proses audit BPK.

Dugaan Pengondisian Audit BPK

Penyidikan selanjutnya mengarah pada dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Edison, Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara yang diduga berperan sebagai perantara, serta Titin Rita Lestari, oknum ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim tetap memperoleh opini WTP.

Dalam proses penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya upaya mengubah kembali hasil audit setelah OTT dilakukan.

Hingga kini, KPK masih terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa sekaligus dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

#Reporter Leo lewinsty 

 

 

Chat with us on WhatsApp