Penonaktifan PBI JKN di sinyalir tak sesuai aturan.

Terkini 11 Aug 2026 10:45 3 min read 27 views By Yoyon sution
Penonaktifan PBI JKN di sinyalir tak sesuai aturan.
Penonaktifan PBI JKN Disinyalir Tak Sesuai Aturan, Akses Kesehatan Warga Dipertaruhkan Alarm Serius Bagi Pemerintah dan Pemangku Kebijakan   WA...

Penonaktifan PBI JKN Disinyalir Tak Sesuai Aturan, Akses Kesehatan Warga Dipertaruhkan Alarm Serius Bagi Pemerintah dan Pemangku Kebijakan

 

WARTA NUSANTARA | Bogor, 11 Agustus 2026

 

Penonaktifan status peserta JKN kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) diduga melanggar prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga penerima manfaat PBI JKN, BPJS Kesehatan, instansi terkait pemerintah.

Secara nasional, termasuk di, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, keluhan terus bertambah hingga saat ini. Penonaktifan diduga tanpa verifikasi sah, tanpa pemberitahuan tertulis, dan berpotensi melanggar hak dasar warga atas pelayanan kesehatan menurut UUD 1945. Warga baru menyadari statusnya dinonaktifkan saat hendak berobat di puskesmas/rumah sakit. Tidak ada surat atau pemberitahuan sebelumnya, sehingga warga terkejut dan kesulitan membayar biaya berobat sendiri. 

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional — Setiap warga berhak mendapat perlindungan sosial, penonaktifan harus sesuai prosedur yang ditetapkan.

2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — BPJS wajib memberikan pelayanan yang transparan dan memberitahukan peserta secara sah jika ada perubahan status.

3. Peraturan Presiden terkait JKN — Data peserta PBI harus diverifikasi bersama instansi berwenang; perubahan status wajib dikomunikasikan kepada peserta.

4. UUD 1945 Pasal 28H — Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan. Penonaktifan tanpa alasan sah berpotensi mencederai hak konstitusional warga.

 

Warga berhak diberitahu lebih dulu, diberi kesempatan klarifikasi, dan hanya bisa dinonaktifkan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat secara sah.

 

Kebijakan penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) kini mengundang kegelisahan luas di masyarakat. Warga, tokoh masyarakat, dan lembaga pengawasan sosial mempertanyakan prosedur penonaktifan yang dinilai tertutup, tanpa pemberitahuan tertulis, serta diduga melanggar aturan yang berlaku.

 

Banyak warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan JKN untuk berobat mendapati kartu mereka tidak berlaku saat berada di loket pelayanan kesehatan. Mereka tidak menerima surat pemberitahuan, tidak diminta klarifikasi, dan tidak diberi kesempatan membuktikan kelayakan diri. Akibatnya, warga terpaksa menanggung sendiri biaya pengobatan yang berat bagi kemampuan mereka.

 

Menurut aturan yang berlaku, penonaktifan peserta PBI harus melalui proses verifikasi data yang akurat, koordinasi antar-instansi, serta pemberitahuan resmi kepada warga yang bersangkutan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: warga baru mengetahui statusnya dihapus saat hendak berobat.

 

Kondisi ini sangat merugikan kelompok paling rentan. JKN adalah hak yang dijamin negara. Jika penonaktifan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan proses yang adil, hal itu bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan pengabaian hak warga negara.

 

Pemerintah dan pemangku kebijakan diminta segera:

 

1. Menghentikan sementara penonaktifan peserta PBI JKN sampai prosedurnya jelas dan transparan.

2. Mengaktifkan kembali warga yang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan verifikasi yang sah.

3. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan layak kepada setiap warga yang statusnya akan diubah.

4. Melakukan verifikasi terbuka yang melibatkan perwakilan warga dan pihak terkait.

 

Ini adalah peringatan serius: efisiensi anggaran tidak boleh dibebankan pada hilangnya akses kesehatan warga yang membutuhkan. Kebijakan negara harus berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya.

 

 

Sumber: WartaNusantara.id

Peliput: Yoyon Sution

Chat with us on WhatsApp