Pernyataan sikap suara mahasiswa untuk demokrasi
Warta Nusantara NTB, 27-06-2026.Hari ini kami dari Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA) NTB kembali berdiri di hadapan publik untuk menyampaikan kegelisahan, kemarahan, dan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Mataram.
Sorotan kami hari ini tertuju kepada Kaffe Kingsman yang diduga masih memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B, dan C meskipun izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki diduga telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam proses perpanjangan. Kami menegaskan bahwa proses pengurusan izin bukanlah dasar hukum untuk tetap menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Selama izin yang baru belum diterbitkan, maka aktivitas tersebut patut dipertanyakan legalitasnya dan wajib menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Namun perlu kami tegaskan, persoalan ini bukan hanya tentang Kingsman. Persoalan ini adalah potret buruk lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram.
Kami melihat dan mendengar berbagai laporan dari masyarakat bahwa masih terdapat sejumlah kafe, tempat hiburan, dan lokasi usaha lainnya yang diduga tetap menjual serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa pengawasan yang maksimal. Jika dugaan tersebut benar, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kewibawaan pemerintah daerah, efektivitas pengawasan DPRD, serta ketegasan aparat penegak hukum.
Kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan Pemerintah Kota Mataram? Di mana fungsi kontrol DPRD Kota Mataram? Dan di mana ketegasan aparat penegak hukum ketika dugaan pelanggaran seperti ini terus menjadi pembicaraan publik?
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pelaku usaha telah menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku atau justru ada pembiaran yang selama ini terjadi. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya menjadi pajangan di atas kertas, sementara pelanggaran berjalan bebas di lapangan tanpa adanya tindakan yang berarti.
Kami juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tidak dibuat untuk diabaikan. Peraturan tersebut lahir sebagai instrumen hukum yang wajib dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Jika hari ini masih terdapat tempat tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pertanyaan besar yang muncul adalah:
Kepada siapa masyarakat harus menaruh kepercayaan?
Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
Ketika dugaan pelanggaran terus berulang.
Ketika pengawasan terlihat lemah.
Ketika penegakan hukum terkesan lamban.
Maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan yang telah dibuat.
Kami tidak ingin Kota Mataram menjadi kota yang kehilangan wibawa hukumnya akibat maraknya dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal. Kami tidak ingin generasi muda menjadi korban dari lemahnya pengawasan. Kami juga tidak ingin hukum dipersepsikan hanya berlaku kepada pihak pihak tertentu sementara yang lain bebas menjalankan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Oleh sebab itu, kami mendesak Walikota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, dan Kapolda NTB untuk segera melakukan langkah konkret berupa inspeksi mendadak, audit menyeluruh terhadap izin penjualan minuman beralkohol, penertiban terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar, serta penegakan hukum secara tegas dan transparan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kami memberikan waktu hingga akhir Juni 2026 untuk menunjukkan tindakan nyata kepada masyarakat. Bukan sekadar rapat, bukan sekadar pernyataan, bukan sekadar janji, tetapi tindakan yang benar benar dapat dirasakan dan dilihat oleh publik.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret, maka masyarakat berhak menilai bahwa Pemerintah Kota Mataram, DPRD Kota Mataram, dan aparat penegak hukum telah gagal memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Karena itu, SAMUDRA NTB memastikan akan menggelar aksi demonstrasi berjilid jilid secara besar besaran dan berkelanjutan di Kantor Walikota Mataram, DPRD Kota Mataram, Polda NTB, serta instansi terkait lainnya hingga ada tindakan nyata dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kami tidak sedang mencari popularitas.
Kami tidak sedang membangun sensasi.
Kami sedang menjalankan tanggung jawab moral untuk mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan, aturan harus dihormati, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya.
Redaksi.