Seorang Mitra, Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Membuat Laporan Ke Polres Prabumulih
Warta Nusantara Sumsel.id
| Prabumulih – Laporan dugaan penggelapan dana Rp176 juta yang diajukan salah seorang mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polres Prabumulih tak hanya membuka babak baru polemik yang sebelumnya dipicu dugaan illegal tapping jaringan gas, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik.
Kasus ini bermula ketika tiga dapur SPPG terseret dalam polemik dugaan illegal tapping yang sempat menjadi sorotan.
Setelah persoalan tersebut dibahas di DPRD Prabumulih, menurut pengakuan pelapor, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pembayaran.
Dalam keterangannya kepada wartawan, pelapor menyebut nilai tagihan awal mencapai Rp252 juta sebelum akhirnya disesuaikan menjadi Rp176 juta.
Pengakuan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan oleh pihak dapur.
Namun hingga kini, dasar perhitungan tagihan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Persoalan kemudian berkembang ketika pelapor mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp176 juta kepada oknum Direktur PD Petro Prabu sebagai pembayaran untuk tiga dapur MBG.
Di sinilah muncul pertanyaan yang kini menjadi perbincangan masyarakat. Mengapa pembayaran dalam jumlah besar dilakukan secara tunai kepada seorang pejabat perusahaan, bukan melalui rekening resmi perusahaan atau mekanisme pembayaran yang berlaku?
Pelapor juga mengaku tidak langsung menerima kuitansi saat menyerahkan uang.
Bukti pembayaran tersebut, menurut pengakuannya, baru diterima setelah mereka kembali menemui pihak direktur usai diarahkan Wali Kota Prabumulih.
Polemik semakin berkembang setelah pelapor mengaku mengetahui bahwa pembayaran untuk dua dapur lainnya ternyata dapat dilakukan melalui Kantor Pos.
Bahkan, mereka menyatakan telah melakukan pembayaran sendiri dan memiliki bukti pembayaran.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum.
Jika pembayaran memang dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, mengapa pelapor mengaku menyerahkan dana Rp176 juta secara tunai? Mengapa pula mereka mengaku diminta menunggu selama hampir dua bulan sebelum akhirnya mengetahui pembayaran dapat dilakukan langsung?
Di sisi lain, pengakuan pelapor mengenai adanya tagihan terhadap tiga dapur MBG juga membuka kembali perhatian terhadap polemik awal dugaan illegal tapping.
Publik pun menanti apakah penyelidikan kepolisian nantinya hanya akan berfokus pada dugaan penggelapan dana atau turut mengurai rangkaian persoalan sejak munculnya dugaan illegal tapping, proses penagihan, hingga mekanisme pembayaran yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Direktur PD Petro Prabu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Seluruh keterangan yang dimuat masih merupakan pengakuan dari pihak pelapor dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, sekaligus memberikan kepastian hukum atas polemik yang terus berkembang di balik program MBG di Kota Prabumulih.