TOLAK PENYERTAAN MODAL RP40 MILIAR UNTUK PDAM LOMBOK TENGAH.I
WARTA NUSANTARA LOMBOK TENGAH//NTB,25-06-2026.Air adalah hak dasar rakyat yang dijamin oleh negara. Air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan fundamental yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Namun realitas yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa pelayanan PDAM Lombok Tengah masih menyisakan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari distribusi air yang tidak merata, pelayanan yang belum optimal, hingga persoalan tata kelola yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Atas dasar tersebut, kami dari Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA) NTB dengan tegas menyatakan penolakan terhadap usulan penyertaan modal sebesar Rp40 miliar kepada PDAM Lombok Tengah. Kami menilai bahwa sebelum pemerintah daerah menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PDAM yang selama ini dinilai belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Kami mendesak Pansus I DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak sekadar menjadi stempel kebijakan pemerintah daerah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, kritis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang akan digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Kami juga mendesak Bupati Lombok Tengah selaku Kuasa Pemilik Modal dan pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direktur Utama PDAM Lombok Tengah. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan capaian kinerja, kualitas pelayanan publik, tata kelola perusahaan, serta kemampuan manajemen dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam meningkatkan pelayanan air bersih, ketidakmampuan menjalankan fungsi manajerial secara profesional, serta tidak adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi PDAM Lombok Tengah, maka Bupati Lombok Tengah wajib mencopot Direktur Utama PDAM Lombok Tengah dari jabatannya. Jabatan publik bukanlah hak yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kami menilai bahwa penyertaan modal sebesar Rp40 miliar tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila manajemen yang mengelola perusahaan daerah tersebut tidak dibenahi terlebih dahulu. Menambah modal tanpa memperbaiki tata kelola hanya akan memperbesar potensi kerugian daerah dan semakin menjauhkan rakyat dari pelayanan yang layak. Oleh karena itu, sebelum berbicara mengenai tambahan modal, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan bahwa PDAM Lombok Tengah dikelola oleh pihak yang memiliki integritas, kompetensi, dan keberpihakan terhadap pelayanan masyarakat.
KAMI MENUNTUT:
1. Menolak usulan penyertaan modal Rp40 miliar kepada PDAM Lombok Tengah sebelum dilakukan kajian yang transparan dan dapat diakses publik.
2. Mendesak Pansus I DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk mengawal dan mengusut secara mendalam urgensi penyertaan modal tersebut.
3. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM Lombok Tengah.
4. Membuka secara transparan kondisi keuangan, capaian kinerja, serta penggunaan anggaran PDAM kepada masyarakat.
5. Mendesak Bupati Lombok Tengah untuk mengevaluasi Direktur Utama PDAM Lombok Tengah atas berbagai persoalan pelayanan yang terjadi.
6. Mendesak Bupati Lombok Tengah untuk mencopot Direktur Utama PDAM Lombok Tengah apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pelayanan publik dan tata kelola perusahaan secara profesional.
7. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan pelayanan air bersih dibanding kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Kami percaya bahwa pengawasan terhadap kebijakan publik adalah bagian dari tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh rakyat Lombok Tengah untuk bersama sama mengawal kebijakan ini agar uang rakyat tidak digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
AIR UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK MENUTUPI KEGAGALAN MANAJEMEN!
MENDESAK BUPATI LOMBOK TENGAH UNTUK EVALUASI DAN COPOT DIRUT PDAM LOMBOK TENGAH!
TOLAK PENYERTAAN MODAL Rp40 MILIAR SEBELUM ADA PEMBENAHAN MENYELURUH!
Reporter:usman jayadi.