UU MIGAS HARUS DI TEGAKKAN, HARAP POLSEK PRAYA BARAT DAYA DAN POLRESTA LOTENG TURUN TANGAN LAKUKAN PENYELIDIKAN TERKAIT JERIGEN DI SPBU DAREK.
WATA NUSANTAR,DAREK LOMBOK TENGAH.09-07-2026_Dihebohkan oleh antrian pengisian BBM di spbu Dihebohkan oleh antrian pengisian BBM di spbu darek kecamatan praya barat daya padahal udh di larang undang2 dan ketentuanya dlm penggunaan yg dibolehkan
1. Dasar Hukum Utama*
*UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*
- *Pasal 23*: Niaga Bahan Bakar Minyak wajib memiliki izin usaha dari BPH Migas.
- *Pasal 53*: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000
*2. Aturan yang langsung menyentuh "jerigen"*
*Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan*
Ini aturan yang dipakai SPBU untuk melarang isi BBM pakai jerigen.
Isinya:
- *BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite* hanya boleh disalurkan melalui SPBU langsung ke tangki kendaraan bermotor.
- *Dilarang menggunakan jerigen/drum* kecuali untuk: petani, nelayan, usaha mikro, dan keadaan tertentu dengan surat rekomendasi dari kepala daerah.
- Tujuannya mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
*Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014* tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
- Menetapkan siapa saja yang berhak dapat BBM subsidi.
- Penjualan dengan jerigen tanpa rekomendasi = termasuk penyelewengan.
#3. Sanksinya*
Kalau ketahuan menimbun atau menjual lagi BBM subsidi pakai jerigen tanpa izin:
1. *Pidana*: Pasal 53 UU Migas jo Pasal 55 UU Migas. Penjara maks 6 tahun + denda Rp 60 Miliar untuk yang menyalahgunakan pengangkutan/niaga.
2. *Administratif*: SPBU bisa dicabut izinnya oleh BPH Migas kalau kedapatan melayani isi jerigen sembarangan.
Kesimpulan Singkat*
1. *Boleh pakai jerigen* = Harus ada surat rekomendasi dari Pemda/Desa untuk kebutuhan pertanian, nelayan, UMKM, dan bukan untuk dijual lagi.
2. *Tidak boleh* = Beli pakai jerigen di SPBU untuk dijual eceran/ ditimbun. Itu masuk pelanggaran UU Migas.
Pemerintah daerah dan Pertamina biasanya juga bikin edaran di tiap2 desa yg mau melakukan pengisian jerigen ntk penggunaan pada ofjek tertentu, bukan ntk diperjual belikan
sehingga tidak terjadi hal2 yg tdk di inginkan oleh masyarakat terkait uu migas inidarek kecamatan praya barat daya padahal udh di larang undang2 dan ketentuanya dlm penggunaan yg dibolehkan
1. Dasar Hukum Utama*
*UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*
- *Pasal 23*: Niaga Bahan Bakar Minyak wajib memiliki izin usaha dari BPH Migas.
- *Pasal 53*: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000
*2. Aturan yang langsung menyentuh "jerigen"*
*Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan*
Ini aturan yang dipakai SPBU untuk melarang isi BBM pakai jerigen.
Isinya:
- *BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite* hanya boleh disalurkan melalui SPBU langsung ke tangki kendaraan bermotor.
- *Dilarang menggunakan jerigen/drum* kecuali untuk: petani, nelayan, usaha mikro, dan keadaan tertentu dengan surat rekomendasi dari kepala daerah.
- Tujuannya mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
*Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014* tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
- Menetapkan siapa saja yang berhak dapat BBM subsidi.
- Penjualan dengan jerigen tanpa rekomendasi = termasuk penyelewengan.
#3. Sanksinya*
Kalau ketahuan menimbun atau menjual lagi BBM subsidi pakai jerigen tanpa izin:
1. *Pidana*: Pasal 53 UU Migas jo Pasal 55 UU Migas. Penjara maks 6 tahun + denda Rp 60 Miliar untuk yang menyalahgunakan pengangkutan/niaga.
2. *Administratif*: SPBU bisa dicabut izinnya oleh BPH Migas kalau kedapatan melayani isi jerigen sembarangan.
Kesimpulan Singkat*
1. *Boleh pakai jerigen* = Harus ada surat rekomendasi dari Pemda/Desa untuk kebutuhan pertanian, nelayan, UMKM, dan bukan untuk dijual lagi.
2. *Tidak boleh* = Beli pakai jerigen di SPBU untuk dijual eceran/ ditimbun. Itu masuk pelanggaran UU Migas.
Pemerintah daerah dan Pertamina biasanya juga bikin edaran di tiap2 desa yg mau melakukan pengisian jerigen ntk penggunaan pada ofjek tertentu, bukan ntk diperjual belikan
sehingga tidak terjadi hal2 yg tdk di inginkan oleh masyarakat terkait uu migas ini.
USMAN JAYADI, Ketua wartawan WARTA NUSANTARA LOMBOK TENGAH, harap polsek praya barat daya dan polresta lombok tengah tegakkn UU MIGAS dan berharap lakukan penyelidikan terkait dugaan pengepul yang di duga ada main dengan oknum SPBU DAREK tutup nya.
Reporter:Ahmad patoni