Hutan Sumut Menyusut Drastis: Bencana Berulang, Praktik Alih Lahan Jadi Sorotan
Earth, Sumatera
Medan, 27 Juni 2026 – Kondisi hutan di Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan. Data resmi mencatat luas kawasan hutan berkurang terus dalam satu dekade terakhir, yang diduga erat kaitannya dengan alih fungsi lahan skala besar. Dampaknya mulai terasa nyata: bencana banjir dan tanah longsor kini kerap melanda wilayah seperti Sibolga dan Padang Sidempuan, sementara sengketa lingkungan antara pengusaha, masyarakat, dan organisasi lingkungan semakin memanas.
Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, sejak tahun 2016 hingga 2025, luas hutan di provinsi ini menyusut sebesar 248.700 hektare. Penyusutan ini terjadi terutama di kawasan dataran tinggi dan daerah aliran sungai (DAS). Akibat hilangnya tutupan pohon, daya serap tanah terhadap air hujan menurun tajam.
Pada Februari 2025, Kota Sibolga dan sekitarnya dilanda banjir bandang dan longsor yang merendam lebih dari 400 unit rumah serta merusak akses jalan utama menuju Tapanuli Tengah. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tak lama setelahnya, pada Maret 2026, peristiwa serupa terjadi di Padang Sidempuan. Hujan dengan intensitas sedang namun berlangsung selama 4 jam saja sudah memicu aliran lumpur yang menutup ruas jalan lintas barat Sumatera.
“Dulu hujan seharian pun tidak seberat ini. Sekarang cukup beberapa jam saja, air sudah meluap karena tanah tidak lagi mampu menampung,” ujar Zainuddin, warga Padang Sidempuan yang rumahnya pernah terendam banjir.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menuding pembukaan lahan perkebunan, terutama kelapa sawit, sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem. Koordinator WALHI Sumut, Arifin Siregar, menyatakan banyak perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan lingkungan.
“Kami temukan sejumlah perusahaan membuka lahan hingga ke tepi sungai dan lereng curam, tanpa membuat terasering atau zona lindung. Ini melanggar undang-undang, namun pengawasan di lapangan masih lemah,” tegasnya dalam konferensi pers, 20 Juni lalu. Ia menambahkan, aktivitas ini merusak fungsi hidrologis hutan sekaligus mengurangi sumber kehidupan masyarakat lokal.
Di sisi lain, pelaku usaha memberikan pandangan yang berbeda. Ketua Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Wilayah Sumut, Hendra Simanjuntak, mengakui adanya masalah namun menegaskan tidak semua perusahaan beroperasi secara sembarangan.
“Kami akui masih ada oknum yang nakal, tapi itu tidak mewakili seluruh industri. Sebagian besar anggota kami sudah menerapkan prinsip keberlanjutan, memiliki izin resmi, dan berkontribusi besar pada ekonomi daerah serta penyerapan tenaga kerja,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah memperjelas batas kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan yang sering memicu konflik.
Proses penyusutan hutan terjadi secara bertahap sejak tahun 2000-an, namun lajunya semakin cepat dalam 10 tahun terakhir. Wilayah yang paling terpengaruh meliputi DAS Batang Toru, DAS Batang Gadis, serta kawasan hutan di Kabupaten Langkat, Tapanuli Selatan, hingga pesisir barat seperti Sibolga. Bencana biasanya terjadi saat musim hujan antara Oktober hingga Maret, namun kini bisa muncul kapan saja saat curah hujan tinggi.
Penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Hutan sering dianggap sebagai aset yang bisa dikonversi menjadi lahan produktif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Selain itu, lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih peraturan, serta keterbatasan anggaran pengawasan menjadi celah bagi pelanggaran.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan evaluasi izin usaha. “Kami akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan,” kata Kepala DLHK Sumut, Ir. H. Ahmad Fauzi, saat dikonfirmasi.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong program reboisasi dan pembentukan kawasan lindung baru. Namun, WALHI mengingatkan agar kebijakan tersebut didukung dengan pengawasan yang konsisten dan melibatkan peran aktif masyarakat.
“Menjaga hutan sama dengan menjaga masa depan. Jika jejak kerusakan terus dibiarkan, bencana akan menjadi keniscayaan. Sudah saatnya semua pihak menulis jejak yang bertanggung jawab bagi bumi Sumatera Utara,” pungkas Arifin.
Recent Articles
•
FIX Tanggal 24 Agustus 2026 LSM PKRI Akan Menurunkan Ratusan Massa Untuk Aksi ujuk rasa Di Tiga Titik Kota Prabumulih
•
Heboh Isu Kedekatan Perwira BUMN Dan Admin Kontraktor Di Prabumulih, Manajemen Disebut Tengah Memverifikasi
•
WRC PAN-RI Soroti Perjadin Rp45,3 Miliar Di Kota Prabumulih, Temuan Rp372 Juta, Desak APH Dalami Dan Kecam Pengawasan Inspektorat
•
WRC Pelototi Temuan BPK : Aset Rehab Bangunan Rp2,49 Miliar Belum Tertib DiCatat, Dinas Kesehatan dan PUPR Disorot
•
Sinergi CV CAH cakar alam hayati dan BUMDES CAKRAWALA CIASIHAN THGHS
•
REPLIKA RUMAH ADAT JADI IKON KEMERIAHAN RI KE 81
•
PASKIBRA teluk Dalam 2026 di kukuhkan
•
Letakkan batu penjuru pastori IV GPM anugrah oleh unsur pemda malra
•
Warga RW 005 buat replika rumah panggung, meriahkan HUT RI ke 81.
•
Puskesmas ohoi ngilngof kompak dalam kompetisi gerak jalan indah
Popular Articles
•
PENGEROYOKAN DI DESA MEKAR BERSATU KECAMATAN BATUKELIANG DI ATENSI LSM MAUNG DPD NTB
•
DUGAAN TPKS OLEH OKNUM KEPALA SPPG DI LOMBOK TENGAH MASUK TAHAPEDIASI:SEMESTA NTB DESAK PROSES HUKUM TETAP JALAN
•
5 Kapolres Di Sumsel Mendapatkan Rotasi Jabatan
•
Warga Kelurahan Karang raja Jl.Sadewa Sangat Berterima kasih Kepada Bapak Walikota Prabumulih Atas Kepedulian nya Terhadap Masyarakat
•
Lembaga Swadaya masyarakat Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Menindak lanjuti Keluhan Masyarakat Terhadap SMA 6 PRABUMULIH