Hutan Sumut Menyusut Drastis: Bencana Berulang, Praktik Alih Lahan Jadi Sorotan

Politik 27 Jun 2026 17:31 3 min read 50 views By Halomoan Sirait S.I.Kom M.Si
Hutan Sumut Menyusut Drastis: Bencana Berulang, Praktik Alih Lahan Jadi Sorotan
Earth, Sumatera
Medan, 27 Juni 2026 – Kondisi hutan di Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan. Data resmi mencatat luas kawasan hutan berkurang terus dalam satu dekade terakhir, yang diduga erat kaitannya dengan alih fungsi lahan skala besar. Dampaknya mulai terasa nyata: bencana banjir dan tanah longsor kini kerap melanda wilayah seperti Sibolga dan Padang Sidempuan, sementara sengketa lingkungan antara pengusaha, masyarakat, dan organisasi lingkungan semakin memanas.
 
Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, sejak tahun 2016 hingga 2025, luas hutan di provinsi ini menyusut sebesar 248.700 hektare. Penyusutan ini terjadi terutama di kawasan dataran tinggi dan daerah aliran sungai (DAS). Akibat hilangnya tutupan pohon, daya serap tanah terhadap air hujan menurun tajam.
 
Pada Februari 2025, Kota Sibolga dan sekitarnya dilanda banjir bandang dan longsor yang merendam lebih dari 400 unit rumah serta merusak akses jalan utama menuju Tapanuli Tengah. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tak lama setelahnya, pada Maret 2026, peristiwa serupa terjadi di Padang Sidempuan. Hujan dengan intensitas sedang namun berlangsung selama 4 jam saja sudah memicu aliran lumpur yang menutup ruas jalan lintas barat Sumatera.
 
“Dulu hujan seharian pun tidak seberat ini. Sekarang cukup beberapa jam saja, air sudah meluap karena tanah tidak lagi mampu menampung,” ujar Zainuddin, warga Padang Sidempuan yang rumahnya pernah terendam banjir.
 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menuding pembukaan lahan perkebunan, terutama kelapa sawit, sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem. Koordinator WALHI Sumut, Arifin Siregar, menyatakan banyak perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan lingkungan.
 
“Kami temukan sejumlah perusahaan membuka lahan hingga ke tepi sungai dan lereng curam, tanpa membuat terasering atau zona lindung. Ini melanggar undang-undang, namun pengawasan di lapangan masih lemah,” tegasnya dalam konferensi pers, 20 Juni lalu. Ia menambahkan, aktivitas ini merusak fungsi hidrologis hutan sekaligus mengurangi sumber kehidupan masyarakat lokal.
 
Di sisi lain, pelaku usaha memberikan pandangan yang berbeda. Ketua Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Wilayah Sumut, Hendra Simanjuntak, mengakui adanya masalah namun menegaskan tidak semua perusahaan beroperasi secara sembarangan.
 
“Kami akui masih ada oknum yang nakal, tapi itu tidak mewakili seluruh industri. Sebagian besar anggota kami sudah menerapkan prinsip keberlanjutan, memiliki izin resmi, dan berkontribusi besar pada ekonomi daerah serta penyerapan tenaga kerja,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah memperjelas batas kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan yang sering memicu konflik.
 
Proses penyusutan hutan terjadi secara bertahap sejak tahun 2000-an, namun lajunya semakin cepat dalam 10 tahun terakhir. Wilayah yang paling terpengaruh meliputi DAS Batang Toru, DAS Batang Gadis, serta kawasan hutan di Kabupaten Langkat, Tapanuli Selatan, hingga pesisir barat seperti Sibolga. Bencana biasanya terjadi saat musim hujan antara Oktober hingga Maret, namun kini bisa muncul kapan saja saat curah hujan tinggi.
 
Penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Hutan sering dianggap sebagai aset yang bisa dikonversi menjadi lahan produktif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Selain itu, lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih peraturan, serta keterbatasan anggaran pengawasan menjadi celah bagi pelanggaran.
 
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan evaluasi izin usaha. “Kami akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan,” kata Kepala DLHK Sumut, Ir. H. Ahmad Fauzi, saat dikonfirmasi.
 
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong program reboisasi dan pembentukan kawasan lindung baru. Namun, WALHI mengingatkan agar kebijakan tersebut didukung dengan pengawasan yang konsisten dan melibatkan peran aktif masyarakat.
 
“Menjaga hutan sama dengan menjaga masa depan. Jika jejak kerusakan terus dibiarkan, bencana akan menjadi keniscayaan. Sudah saatnya semua pihak menulis jejak yang bertanggung jawab bagi bumi Sumatera Utara,” pungkas Arifin.
Chat with us on WhatsApp