Senioritas, Kekerasan Dalam Wajah Presisi
Lembaga Polri adalah instansi terhormat sebagai penegak hukum bagi masyarakat. Dalam kacamata sosial, Polri adalah lembaga yang mengatur norma, keseimbangan, keadilan dalam menindak pelanggar serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang patuh terhadap norma. Tak heran, masyarakat membutuhkan polri sebagai humas dalam pelbagai kasus dari A sampai Z. Humas itu sendiri bukan pencitraan, misal ia menggunakan semboyan "presisi" yang berkonotasi dengan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Dalam hal ini, kinerja polri tidak habisnya digerus tantangan zaman, hingga menurunnya citra dan kepercayaan masyarakat secara statistik.
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan kecenderungan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap polri, dari 80% menjadi 72%.Survei Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepuasan pelayanan masyarakat terhadap polri berkisar 65%. Variabel lainnya dalam survei terhadap citra polri naik menjadi 81%. Ini membuktikan menjaga citra dan reputasi membutuhkan kepercayaan serta kepuasan dalam pelayanan sebuah institusi. Polri tentu harus berbenah diri terhadap internal yang dimilikinya. Artikel ini fokus kepada senioritas dan kekerasan yang masih membudaya dalam insitusi ini.
Senioritas merupakan bagian yang wajar dalam organisasi yang memiliki struktur hierarkis seperti Polri apabila dipahami sebagai penghormatan terhadap pengalaman dan sarana pembinaan anggota yang lebih muda. Namun, senioritas tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) memerlukan budaya organisasi yang menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap anggota. Dengan mengedepankan pembinaan yang humanis, kepemimpinan yang berintegritas, dan penegakan disiplin yang adil, Polri dapat memperkuat kualitas internal organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Terdapat sejumlah kasus yang pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan budaya senioritas, perundungan, maupun kekerasan di lingkungan Polri. Penting untuk dibedakan bahwa tidak semua kasus secara resmi dinyatakan sebagai akibat dari "budaya senioritas"; beberapa merupakan tindak kekerasan individu atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam hubungan antara senior dan junior.
- Kasus kematian Brigadir RA (2024) di SPN Polda Jawa Tengah
- Seorang siswa polisi meninggal saat mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara Polda Jawa Tengah.
- Kasus ini memunculkan dugaan adanya kekerasan dalam proses pembinaan selama pendidikan.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim investigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para instruktur serta pihak terkait. Hasil penyelidikan menjadi dasar penegakan disiplin maupun pidana jika ditemukan pelanggaran.
- Kasus kematian Bripda Randy (2022) di SPN Polda Jawa Tengah
- Bripda Randy meninggal dunia saat menjalani pendidikan pembentukan.
- Dugaan adanya latihan fisik berlebihan dan kekerasan menjadi perhatian publik.
- Polri melakukan evaluasi terhadap metode pelatihan di lembaga pendidikan kepolisian.
- Kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan Polri
- Dalam beberapa tahun terakhir terdapat laporan mengenai praktik perundungan (bullying), hukuman fisik berlebihan, dan tindakan tidak profesional oleh senior kepada peserta didik di beberapa lembaga pendidikan Polri.
- Tidak semua laporan terbukti sebagai tindak pidana, tetapi menjadi dasar evaluasi sistem pembinaan dan pengawasan internal.
Kasus-kasus dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan maupun pembinaan anggota Polri menunjukkan bahwa tantangan reformasi kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dengan budaya organisasi di internal institusi. Terlepas dari perbedaan hasil penyelidikan pada setiap kasus, munculnya laporan berulang mengenai dugaan kekerasan dan perundungan mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan personel.
a. Budaya Senioritas yang Disalahartikan
Senioritas merupakan karakteristik umum dalam organisasi yang memiliki struktur hierarkis. Pada dasarnya, senioritas bertujuan untuk menghormati pengalaman, menjaga disiplin, dan membentuk karakter anggota baru. Namun, dalam beberapa kasus, senioritas berubah menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap junior.Perubahan makna tersebut menyebabkan hubungan pembinaan bergeser dari mentoring menjadi dominasi, sehingga anggota junior merasa takut daripada terdorong untuk berkembang.
b. Kepemimpinan yang Kurang Efektif
Dalam organisasi kepolisian, setiap kegiatan pendidikan maupun pembinaan seharusnya berada di bawah pengawasan pimpinan. Terjadinya dugaan kekerasan menunjukkan bahwa mekanisme supervisi dalam beberapa situasi belum mampu mendeteksi atau mencegah perilaku yang menyimpang.Pemimpin tidak hanya bertanggung jawab terhadap hasil pelatihan, tetapi juga terhadap metode yang digunakan dalam proses pembinaan.
c. Budaya Organisasi yang Permisif
Salah satu faktor yang sering dibahas dalam kajian organisasi adalah budaya permisif, yaitu kondisi ketika perilaku yang tidak sesuai standar dianggap sebagai sesuatu yang "lumrah" karena telah berlangsung lama.Apabila tindakan kekerasan dianggap sebagai bagian dari tradisi pembentukan mental, maka perilaku tersebut berpotensi terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
d. Lemahnya Mekanisme Pelaporan
Korban maupun saksi sering kali menghadapi dilema dalam melaporkan dugaan kekerasan karena adanya hubungan hierarkis, kekhawatiran terhadap dampak karier, atau tekanan sosial di lingkungan kerja. Kondisi ini dapat menyebabkan pelanggaran tidak segera terungkap.
Beberapa langkah yang dapat memperkuat upaya pencegahan meliputi:
- Transformasi budaya organisasi, dengan menegaskan bahwa senioritas adalah sarana pembinaan, bukan alat dominasi.
- Penguatan pendidikan kepemimpinan, agar setiap perwira dan instruktur memiliki kompetensi dalam membina personel secara profesional dan humanis.
- Pengawasan yang lebih efektif, termasuk audit berkala terhadap proses pendidikan dan pelatihan.
- Sistem pelaporan yang aman, sehingga korban maupun saksi dapat menyampaikan laporan tanpa takut mengalami pembalasan.
- Penegakan aturan secara konsisten, sehingga setiap pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
- Pendampingan psikologis, baik bagi korban maupun bagi peserta didik yang menjalani pendidikan dengan tekanan tinggi.
Budaya senioritas tidak harus dihilangkan, tetapi perlu diarahkan kembali pada fungsi utamanya sebagai media pembelajaran dan pembinaan. Setiap bentuk kekerasan, perundungan, maupun intimidasi harus ditolak dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan komitmen pimpinan, pengawasan yang efektif, serta partisipasi seluruh personel, Polri dapat membangun budaya organisasi yang lebih humanis, profesional, dan berintegritas.