VIRAL"YUSUF BUKAN KORBAN, NAMUN TERSANGKA YANG TIDAK KOOPERATIF.
_Praya, 29Juni 2026 | Berdasarkan Pernyataan Kuasa Hukum Korban dalam Video_
WARTA NUSANTARA,LOMBOK TENGAH NTB.Sehubungan dengan video yang viral di media sosial dan media online terkait *penangkapan Saudara Yusuf di Kandang Sampit, Desa Kabol*, kami selaku *Kuasa Hukum dari pihak Korban/Pelapor* menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
*1. DUDUK PERKARA YANG SEBENARNYA*
Narasi di media sosial yang menyebut Saudara Yusuf "terintimidasi" atau "sebagai korban penangkapan" adalah *narasi yang terbalik dari fakta hukum*.
*Fakta hukumnya*:
1. *Awal Mula Perkara*: Perkara ini berawal dari *klaim sepihak Saudara Yusuf terhadap sebidang tanah milik klien kami*. Tanah tersebut secara turun-temurun telah dikuasai oleh klien kami.
2. *Terjadi Penganiayaan*: Pada saat klien kami melakukan penghalauan atas upaya penguasaan sepihak tersebut, *Saudara Yusuf justru melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu klien kami*.
3. *Telah Dilaporkan & Ditetapkan Tersangka*: Peristiwa tersebut telah kami laporkan ke *Polsek Praya Barat Daya* beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyidikan, *Saudara Yusuf telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka* oleh penyidik.
Jadi, posisi Saudara Yusuf dalam perkara ini adalah *Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan*, bukan korban.
*2. PROSES PENANGKAPAN SUDAH 100% SESUAI SOP & HUMANIS*
Narasi "penangkapan tidak sesuai SOP" tidak benar. Berikut faktanya:
1. *Telah Dipanggil Secara Patut 3 Kali*: Setelah ditetapkan tersangka, penyidik telah melayangkan *panggilan resmi sebanyak 3 kali* kepada Saudara Yusuf untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan *tidak hadir tanpa alasan yang sah*.
2. *Pendekatan Humanis Terlebih Dahulu*: Karena tidak hadir 3x, penyidik Polsek Praya Barat Daya kemudian *mendatangi rumah Saudara Yusuf secara humanis* untuk dilakukan pemeriksaan di rumah. Ini adalah bentuk upaya persuasif yang tidak wajib dilakukan, tapi tetap dikedepankan.
3. *Baru Dilakukan Penangkapan Paksa*: Penangkapan secara tegas baru dilakukan setelah seluruh upaya humanis dan pemanggilan patut tidak diindahkan oleh tersangka.
Kami sebagai Kuasa Hukum korban pun awalnya terkejut dengan "perlakuan spesial" yang diberikan penyidik kepada tersangka. Namun kami menghormati karena itu adalah bagian dari profesionalisme Polri.
*3. SERUAN KAMI AGAR PUBLIK TIDAK TERJEBAK DISINFORMASI*
1. *Kepada Masyarakat*: Jangan terjebak narasi sepihak di Facebook. *Viral di medsos bukan berarti benar di hukum*. Yang menjadi acuan adalah BAP, Surat Perintah, dan penetapan tersangka oleh penyidik.
2. *Kepada Pihak Tersangka*: Jika merasa keberatan dengan proses hukum, gunakan jalur hukum. Silakan tunjuk *Kuasa Hukum dari pihak tersangka* dan ajukan *Praperadilan* di Pengadilan Negeri. Itu adalah forum yang konstitusional.
3. *Kepada Kepolisian Polres Loteng/Polsek Praya Barat Daya*: Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang tetap profesional, humanis, dan sesuai SOP meskipun menghadapi tersangka yang tidak kooperatif. Mohon proses hukum ini dilanjutkan sampai tuntas demi kepastian hukum bagi klien kami selaku korban.
*PENUTUP*
*"Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi. Tersangka tidak boleh diviktimisasi."*
Kami berharap publik Lombok Tengah lebih cerdas dalam memilah informasi. Mari kawal proses hukum ini, bukan membakar emosi di kolom komentar.
Reporter: usman jayadi